KPU Siapkan 4 Opsi Untuk Masyarakat Pindah Tempat Memilih
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Semakin dekat hari Pilkada Bengkulu Utara, KPU Bengkulu Utara mensosialisasikan 4 opsi untuk masyarakat yang berniat pindah lokasi tempat memilih.
Dimana, 4 opsi pindah tempat memilih yang masih dibuka atau diperbolehkan, itu diantaranya masyarakat dengan kategori bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap (sakit, Red), tertimpa bencana dan menjadi tahanan Rutan atau Lapas.
Hal ini sesuai aturan masih bisa di urus oleh masyarakat hingga H-7 Pencoblosan atau tanggal 20 November 2024. Ini disampaikan oleh Ketua KPU BU Santoso.
"Empat opsi yang masih bisa di urus oleh masyarakat yang ingin pindah memilih, masih dinantikan hingga 20 November mendatang," ujarnya.
BACA JUGA:Pjs Bupati BU Wisuda 41 Lansia
Ia pun menjelaskan, proses pengurusan pindah memilih untuk empat opsi ini, dapat diurus oleh masyarakat dengan berkoordinasi dengan sekretariat PPS di wilayah asal dan melapor atau mendatangi sekretariat PPS di wilayah yang akan dituju.
Proses pindah memilih dengan sembilan kategori sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 28 Oktober 2024.
"Selain, itu bagi yang pindah tugas harus disertai bukti surat tugas, berikut keterangan pendukung bagi tiga kategori lainnya.
Jika semuanya sudah lengkap silahkan berkoordinasi dengan PPS di wilayah asal dan melapor atau berkoordinasi dengan PPS di wilayah yang akan dituju.
BACA JUGA:Korupsi DD, Polisi Tetapkan Kades Talang Renah Sebagai Tersangka
Dan ini masih kita tunggu sampai H-7 Pencoblosan. Untuk yang pindah memilih dengan sembilan kategori sudah ditutup.
Adapun perubahan atau penambahan DPT selama proses pindah memilih dengan sembilan kategori, tapi tidak terlalu signifikan," demikian Santoso.