Cara Perpanjang SIM Secara Online Tanpa Ribet

Cara Perpanjang SIM Secara Online Tanpa Ribet--Tangkapan Layar

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meningkatnya penggunaan teknologi digital memudahkan banyak aspek kehidupan, termasuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, Anda dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan langkah-langkah yang cukup sederhana.

Proses ini tidak hanya efisien tetapi juga menghemat waktu Anda.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store.

BACA JUGA:Tak Perlu Ribet! Begini Cara Bikin NPWP Online dengan Mudah

Setelah berhasil diunduh, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone Anda.

Anda akan menerima kode OTP melalui SMS yang perlu dimasukkan untuk verifikasi.

Setelah berhasil, buat PIN untuk keamanan aplikasi, lalu isi profil dengan nomor NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.

Setelah akun Anda terverifikasi, lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.

Persiapkan juga dokumen pendukung yang diperlukan, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar belakang biru.

Selanjutnya, lakukan tes kesehatan jasmani dan psikologi di platform yang ditentukan.

BACA JUGA:Tips Efektif Menghilangkan Ngantuk di Siang Hari

Setelah semua dokumen siap, ajukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Pilih lokasi SATPAS penerbit dan metode pengiriman SIM. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI.

Tag
Share