Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah wiraswasta pada Kamis (22/8).-foto : jpnn.com-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah wiraswasta pada Kamis (22/8).Mereka ialah Widjaja Tannady, Daniel Budiman, Heppy Sebayang, dan Muchdan Bakrie.
Empat orang itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, inisial WT, DB, HS, dan MB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya dilansir dari jpnn.com
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
BACA JUGA:MK Buka Peluang Anies Maju Pilgub DKI, tetapi Dipupus DPR?
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta.